Tulang Bawang– Jejakkriminal net, Kepercayaan yang diberikan tulus kepada orang yang dianggap dekat dan baik hati ternyata berakhir dengan kekecewaan mendalam. Siapa sangka, sosok yang setiap hari berjumpa dan dikenal baik oleh warga kampung, diam-diam menyimpan niat jahat dan tega mengambil hak milik orang lain yang sangat berharga. Bahkan saat perbuatannya hampir ketahuan, pelaku nekat menghilang bagai ditelan bumi dan bersembunyi jauh di luar daerah. Misteri besar pun tercipta: ke mana perginya pelaku? Dan bagaimana caranya kepolisian berhasil mengurai benang kusut ini hingga akhirnya pelaku kembali diringkus?
Jawabannya terungkap sudah berkat kerja cerdas dan ketekunan jajaran Polsek Dente Teladas di bawah pimpinan langsung Kapolsek, Ipda Nurkholik, S.H., yang akhirnya memecahkan kasus penggelapan uang bantuan sosial yang sempat tertutup rapat selama bertahun-tahun.
Semuanya bermula dari sebuah permintaan sederhana pada tahun 2018 silam. Turini (45), warga Kampung Dente Makmur, dengan hati terbuka dan rasa percaya yang tinggi, meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada SA (46), sosok yang ia kenal cukup dekat. Niat baik pun ia berikan, namun siapa sangka kartu itu tak kunjung kembali ke tangannya hingga bertahun-tahun berlalu.
Memasuki tahun 2025, rasa curiga mulai merayap di hati Turini. Ia pun menceritakan hal ganjil ini kepada kerabatnya, Hariyanto, yang kemudian turun tangan meminta kembali kartu ATM tersebut. Saat kartu itu akhirnya pulang ke tangan pemiliknya, kenyataan pahit langsung terlihat jelas. Setelah diperiksa saldonya, ternyata uang bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga itu tinggal menyisakan Rp1.620.000,-. Jutaan rupiah lainnya yang seharusnya masuk selama tujuh tahun lamanya raib tanpa jejak, diduga kuat telah diambil pelaku secara diam-diam.
Rasa percaya kami balas dengan pengkhianatan. Uang itu hak kami, hak untuk anak dan keluarga, tapi diambil seenaknya,” ungkap Turini dengan nada kecewa, yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dente Teladas pada 06 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Namun, saat petugas mendatangi kediaman terlapor untuk dimintai keterangan, sebuah kejutan lain terjadi. SA sudah tidak ada di rumahnya. Ia mengetahui dirinya sedang diburu hukum dan memilih kabur meninggalkan rumah, menghapus jejak keberadaannya. Tim penyidik Unit Reskrim langsung bekerja keras, menyusuri informasi dari berbagai sumber, memeriksa saksi-saksi seperti Hariyanto dan Heni Fitriani, hingga akhirnya menemukan titik terang.
Jejak yang sempat dingin kembali tercium pada Sabtu, 24 Mei 2026. Informasi akurat masuk ke meja penyidik bahwa SA ternyata tidak berani pergi jauh, ia hanya pindah tempat persembunyian ke wilayah Kabupaten Pringsewu, berusaha aman dari jangkauan hukum Tulang Bawang.
@.(D3VD)MNN






