Nusantara news CIREBON | Sebuah praktik tidak wajar dalam penyaluran bantuan sosial kembali terungkap di Kabupaten Cirebon. Warga penerima manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kalibuntu, Kecamatan yang bersangkutan, mengaku kecewa dan dirugikan karena dana bantuan yang mereka terima tidak utuh, serta akses terhadap rekening bantuan mereka dikuasai oleh pihak ketiga.
Keluhan ini datang dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari Dusun Manis maupun beberapa dusun lainnya di wilayah Desa Kalibuntu, tepatnya di Blok Manis RT 01 RW 01. Dengan rasa keberanian yang terbatas, mereka menceritakan kondisi yang dialami secara berulang kali saat jadwal pencairan bantuan tiba.
Menurut pengakuan para warga, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang seharusnya menjadi hak dan dipegang langsung oleh masing-masing penerima, justru ditahan dan dikuasai oleh Ketua Kelompok setempat. Proses pencairan pun dilakukan tanpa kehadiran langsung penerima, dan setelah uang diambil, warga hanya dipanggil untuk menerima uang tunai yang jumlahnya sudah berkurang.
“ATM saya untuk pencairan BPNT dan PKH ditahan oleh Ketua Kelompok. Setelah dicairkan, kami hanya terima uangnya saja, itupun tidak utuh karena dipotong biaya admin sebesar 20 ribu rupiah per kepala keluarga. Setelah uang kami berikan, ATM itu langsung dipegang kembali oleh Ketua Kelompok, tidak dikembalikan ke kami,” ungkap salah satu warga Dusun Manis yang enggan disebutkan identitasnya.
Praktik ini berlangsung lama dan dikeluhkan banyak pihak, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Para warga mengaku tidak berani melaporkan hal ini ke pihak berwenang maupun ke desa. Ketakutan terbesar mereka adalah jika melapor, nama mereka akan dicoret dari daftar penerima bantuan, sehingga mereka kehilangan sumber bantuan yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
Merespons isu yang mencuat ini, Kepala Desa atau Kuwu Kalibuntu, Rasidi, mengaku telah mengetahui adanya hal-hal yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu memberikan imbauan yang tegas agar hal semacam itu tidak terjadi.
“Kami selalu menghimbau kepada warga maupun para Ketua Kelompok untuk tidak mengumpulkan atau memegang ATM milik warga. Biarlah ATM tersebut dipegang oleh masing-masing KPM sebagai hak pribadi mereka. Kami tidak mengizinkan ada pemotongan-pemotongan yang tidak jelas alasannya,” tegas Rasidi.
Sementara itu, Selamet Alwahidi yang turut hadir saat konfirmasi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menanyakan keberadaan Pendamping Desa yang seharusnya memantau penyaluran bantuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Pendamping Desa tersebut diketahui masih berada di Kota Cirebon karena ada urusan kegiatan dinas.
“Kami sudah konfirmasi ke Pendamping Desa, beliau masih ada kegiatan di Kota Cirebon. Beliau berencana baru bisa kembali dan memberikan keterangan lengkap paling lambat hari Minggu nanti,” ungkap Selamet Alwahidi.
Pemotongan dana bantuan sosial merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan yang harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan dan tindakan tegas agar hak warga dapat diterima secara utuh dan praktik ‘sunat’ bantuan ini tidak berlanjut.pungkasnya.
@.(D3VD)MNN






